MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Akhirnya Pilkada langsung jadi. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang, setelah melalui pro kontra dan menjadi isu yang berlangsung cukup lama. Namun sebagaimana menjadi kesepakatan komisi II, UU ini akan segera direvisi karena dinilai banyak kekurangan.
“Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
“Setujuu..!!!” jawab mayoritas anggota DPR dari 442 yang hadir pada pukul 11.15 WIB.
Perppu Pilkada dan Perppu Pemda yang diterbitkan bersamaan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang saling terkait. Perppu itu mengatur Pilkada digelar langsung tanpa melalui DPRD sebagaimana materi UU Pilkada yang dibatalkan SBY dengan Perppu.
Dalam rapat paripurna itu, beberapa fraksi kembali menegaskan bahwa UU Pilkada ini harus direvisi setelah disahkan menjadi UU karena banyak kekurangan. Pimpinan DPR menerima masukan itu sebagai bagian dari keputusan paripurna.
”Kita harapkan dalam melakukan revisi secepatnya terkait jadwal 204 daerah yang akan laksanakan pilkada,” ucap anggota Fraksi PAN Sukiman.
KPU Gembira
Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
“Kami mengapresiasi persetujuan DPR di Senayan bahwa Perppu tersebut diterima menjadi undang-undang. Dengan demikian kami dapat melanjutkan persiapan-persiapan yang kami lakukan,” kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (20/1/2015.
Hadar menambahkan, Rabu (21/1) besok, pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menyusun poin-poin apa saja yang perlu diperbaiki. Hasil rapat itu akan disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis (22/1).
Dalam menyusun usulan poin-poin revisi UU tersebut, KPU mengundang ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, ahli hukum Universitas Parahyangan Asep Yusuf Warlan serta Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga Zudan Arif Fakrulloh.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, perbaikan yang bisa diusulkan ke DPR RI antara lain terkait penyederhanaan waktu tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa selama tahapan pilkada berlangsung.
“Prinsipnya, kami menginginkan bahwa yang diperbaiki itu adalah upaya penyempurnaan proses. Kalau ada waktu yang terlalu panjang, bagaimana itu bisa dipersingkat. Atau misalnya pengaturannya terlalu menyulitkan, itu nanti bisa disederhanakan atau meniadakan pasal yang tidak diperlukan,” kata Husni. (ais