Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > Akil Mengaku Tak Kaget Dituntut Penjara Seumur Hidup

Akil Mengaku Tak Kaget Dituntut Penjara Seumur Hidup

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6).   Dia dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar terkait kasus suap kasus sengketa pemilihan kepada daerah (Pilkada)

“Sudah enggak kaget, cuma yang kaget itu enggak ada hal yang meringankan. Berarti anda semua lebih bermanfaat dari pada saya. Walaupun saya juga pernah berjasa untuk republik ini,” kata Akil yang akan menyampaikan pembelaan (pledoi) Senin pekan depan

Akil yang didakwa menerima dan dijanjikan hadiah dalam pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi,  bernilai puluhan miliar rupiah, juga tersangkut dalam tindak pidana pencucian uang.

Jaksa juga menuntut Akil dengan pidana tambahan, pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum. Jaksa, dalam memberikan tuntutan  mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta dengan pertimbangan  terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang harusanya menjadi ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Ketua Jaksa Penuntut Umum, Pulung Rinandoro,  dalam membacakan tuntutan menyebutkan Akil Mochtar sebagai praktisi hukum sekaligus doktor di bidang ilmu hukum, serta sebagai pegiat antikorupsi yang pernah melontarkan gagasan konsep pemberian hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Publik tentunya masih ingat apa yang diucapkan terdakwa di MK pada tanggal 9 Maret 2012 yang menyatakan: Ide saya dibanding dihukum mati lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup,” kata Pulung tentang terdakwa.

Terdakwa dinilai tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, juga tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. “Hal yang meringankan tidak ada,” tutur  Pulung.

Disebutkan ada sepuluh pilkada yang sudah memberikan hadiah kepada Akil, masing-masing berkaitan dengan  permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kabupaten Lebak (Rp1 miliar), Kabupaten Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS), Kota Palembang (Rp19,9 miliar), Kabupaten Lampung Selatan (Rp500 juta), Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,99 miliar), Pilkada kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel (Rp 125 juta) dan janji Rp10 miliar dari sengketa pilkada Provinsi Jawa Timur.

Mantan Ketua MK itu juga didakwa menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dalam kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Dengan jalan menempatkannya di rekeningnya sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. ***Eank

Ilustrasi: Akil Mochtar dalam suatu sidang pengadilan terkait kasus sengketa Pilkada. (Foto: Iatimewa)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru