MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap dihukum mati, terkait kasus suap sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diduga melibatkan dirinya.
“Saya siap dihukum mati,” kata Akil menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi bagi terdakwa Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (12/6). Namun di sisi lain dia merasa yakin tidak akan dijatuhi hukuman berat.
Alasannya, pada kasus suap tersebut sengketa pemilihan kepala daerah yang ditanganinya, menurut Akil, tidak ada kerugian negara. “Saya kan diduga menerima suap bukan mengambil uang negara. Yang mengambil duit negara saja tidak dihukum seumur hidup,” katanya.
“Semua keputusan hakim yang tentukan,” katanya lagi. Menurut dia, jaksa KPK dapat menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara. Namun Akil mengaku pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada majelis hakim.
Ditangkapnya Akil oleh KPK dengan sangkaan menerima suap dalam kasus sengketa pilkada yang ditanganinya, pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Lebak di Banten, disesalkan banyak kalangan. Dia dinilai telah mengotori hukum yang seharusnya ditegakkannya.
Akil tertangkap tangan (operasi tangkap tangan/OTT)) oleh KPK, 2 Oktober 2013, di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa Akil disebut meminta Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten) menyiapkan dana Rp 3 miliar terkait kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Namun untuk kepentingan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu Atut hanya menyanggupi Rp 1 miliar.***