Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Alasan MA Kabulkan PK para Terpidana, Kejagung SP-3 Kasus Bioremediasi atas nama Eksekutif CPI Alexia Tirtawidjaja

Alasan MA Kabulkan PK para Terpidana, Kejagung SP-3 Kasus Bioremediasi atas nama Eksekutif CPI Alexia Tirtawidjaja

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) berkas perkara Proyek Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) senilai 270 juta dolar AS, di Duri, Riau atas nama Alexia Tirtawidjaja (AT).

“Benar, kita telah terbitkan SP 3 atas nama tersangka AT,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, Kejagung Warih Sadono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/7).

Dia menjelaskan SP 3 diberikan kepada AT, karena berkas enam tersangka lain sudah diputus dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka dikabulkan Mahkamah Agung (MA)

“Mereka kan disidik dalam satu berkas. Sehingga saat PK mereka dikabulkan oleh MA, maka otomatis penyidikan tersangka lain (yang belum diajukan ke lengadilan) dihentikan,” terang Warih.

MELENGGANG

Dengan keputusan SP 3 ini, maka status buron kepada Alexia tidak berlaku lagi. Dia dijadikan buron saat akan diperiksa bersama enam tersangka lain, Alexia tidak pernah penuhi.

Di PT CPT, Alexia menjabat General Manager Sumatera Light North (SLN ) Operation. Kasus i o diduga merugikan negara sekitar 9,9 juta dolar AS.

Alasan yang diajukan ke tim penyidik tengah menemani suaminya, yang dirawat di Amerika Serikat (AS). Padahal, sesungguhnya dia dipanggil Kantor Pusat Chevron ke AS untuk menempati pos baru dalam rangka promosi.

“Ini modus para tersangka yang berduir atau di -back up orang atau perusahaan besar. Kedepan, Kejagung harus tahan semua tersangka dan tak ragu minta ke Ditjen Imigrasi cabut paspor tersangka yang kabur ke luar negeri,” komentar Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, yang dihubungi terpisah.

RAME-RAME PK

Para tersangka lain yang sempat ditahan dan PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, adalah Ricksy Prematuri, Kontraktor Bioremediasi dari Direktur PT Green Planet Indonesia dan Herland bin Ompo (Direktir PT Sumigita JaJaya). Kedua perusahaan ini adalah kontraktor proyek Bioremediasi.

Padahal, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 September 2013, mereka dinyatakan terbukti dan divonis lima tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman mereka dikorting dua tahun. Tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi lima tahun lagi. Ajukan PK, dikabulkan.oleh MA, seperto dilansir Website MA, Jumat (14/10/2016).

Perkara nomor 36 PK/Pid.Sus/2015 diadili oleh hakim agung Timur Manurung, Abdul Latief dan Prof Dr Surya Jaya.

Upaya ini disusul oleh terpidana lain, yakni Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS Migas), Endah Rumbiyanti (Manajee Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) dan Widodo (Team SLS Duri) dam General Manager SLS Operation Bachtiar Abd. Fatah. Putusan PK ini dikutip dari Website MA, Senin (27/11/2017).

Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) dari unit usaha PT Chevron Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN-Duri, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah

MASIH DiCEK

DirektUr Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi) pada Pidsus, Kejagung Wisnu Baroto belum dapat menentukan sikap terhadap pengembalian aset PT CPI menyusul pitisan PK dan SP 3 atas nama Alexia.

“Saya harus cek dahulu. beri wakti kepada saya untuk menceknya,” ujarnya ketika dihubingi pada bagian lain, di Gedung Bundar, Kejagung.

Pertanyaan ini mengingat, Kejagung dibawah lomando tim penyidik Sugengl Soemarno sudah sempat menyita aset PT CPI di Duri, Riau. Aset yang disita sebanyak 18.kendaraan besar untuk proyek Bioremediasi dam diparkir di Kantor Kejati Riau, Selasa (2/10/2012).

Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 18/F.2/FD/1/03/2012 tanggal 14 Maret 2012. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru