Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, tidak mengikuti jalannya persidangan kasus kode etik “limbah” karena tidak diundang untuk menghadirinya.
“Saya belum menerima undangan untuk hadir. Dan di hari yang sama, saya telah memiliki agenda lain, yakni bersilaturahmi dengan jajaran pengurus MUI Kuningan,” kata Nuzul Rachdy, Senin malam.
Sedangkan ketidakhadiran Nuzul yang merupakan kader PDI Perjuangan, ditanggapi langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam jumpa pers, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dede Sembada mengatakan ketidakhadiran teradu Nuzul Rachdy disebabkan tidak adanya undangan secara resmi untuk menghadiri sidang Badan Kehormatan DPRD Kuningan.
Meski begitu pihaknya tetap menghormati keputusan BK dan proses persidangan, dan berharap BK tetap mengedepankan peradilan kode etik, azas obyektifitas dan keadilan.
“Semoga dalam putusannya, BK bisa ringan, mengingat perbuatan ini (yang dilakukan teradu) adalah karena unsur ketidaksengajaan, dan tidak berulang-ulang,” katanya.
Usai agenda tersebut, Nuzul Rachdy berlapang dada dengan adanya putusan dari sidang BK Senin. Namun pihaknya menyebutkan memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh proses hukum lainnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Paska hasil putusan sidang saya sebagai warga negara memiliki hak untuk menempuh proses hukum lain, seperti PTUN,” katanya. (dien/arl)