Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Alex Noerdin Mangkir, Kejagung Lakukan Upaya Paksa dan Cegah

Alex Noerdin Mangkir, Kejagung Lakukan Upaya Paksa dan Cegah

Alex Noerdin. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Lagi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemprov Sumsel sebanyak Rp 21 miliar tahun 2013.

Tim penyidik Kejaksaan Agung mengancam melakukan upaya paksa dan pencegahan ke luar negeri, jika kembali mangkir pada panggilan ketiga, pekan depan, guna diperiksa sebagai saksi, di Kejaksaan Agung.

“Kita pertimbangkan melakukan upaya paksa dan Cegah ke luar negeri dalam rangka penegakan hukum, bila kembali tidak penuhi panggilan ketiga,” tegas Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono kepada M-R.Com, di Jakarta, Kamis (20/9).

Warih berharap Alex Noerdin memenuhi panggilan ketiga, karena panggilan yang dilayangkan kepada Alex dalam kapasitas sebagai saksi.. “Ya sebagai saksi.”

Panggilan kepada Alex ini sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jilid II dengan nomor: Prin 45 / F. 2 / Fd. 1/05/2017, 15 Mei 2017.

Sekaligus dalam upaya tim penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Pada Sprindik Jilid I Nomor: Print-95 / F / Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016 baru menyenruh anak buah Alex.

Mereka, adalah Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kaban Manajemen Keuangan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing.

Dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang, 2017, mereka berdua hanya menjalankan perintah pejabat atasan dan bukan kehendak mereka.

PELANTIKAN GUBERNUR

Warih Sadono menjelaskan ketidakhadiran Alex Noerdin, adalah dalam rangka menghadiri pelantikan Pejabat Gubernur Sumsel, Kamis (20/9).

“Itu sesuai surat pemberitahuan alasan Alex tidak hadir dalam pemeriksaan kedua ini,” ungkapnya.

Tentang, acara pelantikan baru dilakukan besok (Jumat) sesuai surat undangan Panitia Pelantikan Pejabat Gubernur Sumsel, Warih enggan mengomentari. “Surat yang kita terima begitu isinya,” lagi Warih tegaskan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKIP Boyamin Saiman kepada M-R. Com secara terpisah menyatakan alasan Alex mangkir itu adalah tidak benar

“Saya ini di Palembang untuk memastikan apakah ada pelantikan PJ Gubernur, ternyata tidak ada. Pelantikan Pj Gubernur baru dilaksanakan besok hari Jumat (21/9) seperi undangan yang diterima undangan,” kata Boy seraya mengirimkan undangan dalam bentuk WA kepada M-R. Com.

Boyamin mendesak Kejagung untuk segera menerbitkan surat perintah membawa paksa Alex Nurdin, karena alasan mangkir ternyata tidak benar adanya.

“Kejagung harus tegas dan tidak boleh kompromi dlm pemberantasan korupsi. MAKI telah mengawal kasus ini termasuk telah mengajukan Praperadilan dua kali di PN Jaksel lawan Jaksa Agung,” tukasnya.

FAKTA BARU

Dari dua kali gugatan oleh MAKI dan sekali oleh Lembaga Pengawas dan Pemgawalam Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terungkap pejabat atasan adalah Sekretaris Daerah dan Gubernur Sumsel.

“Dari audit Perhitungan Kerugian Negata Dana Hibah Sumsel yamg dijarikan dasar menuntut Ikhwanuddin dan Lainma P. Tobing, dengan jekas disebutkan pihal terkait adalah Gubernur Sumsel dan Sekda Yusri, baru Ikhwanuddin dan Laobma,” ungkap Kurniawan dari LP3HI, beberapa waktu lalu. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru