Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Sektretarit Negara (Setneg) menyetujui alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).
Persetujuan itu ditandai dengan penyerahan surat persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden menjadi Universitas Islam Negeri.
Surat dari Menteri Sekretaris Negara ini diserahkan kepada Rektor IAIN Samarinda Ilyasin, Jumat, di Kantor Seteg, disaksikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-852/M. Sesneg/D-1/HK.03.01/11/2020 12 November 2020.
“Pada prinsipnya menyetujui atas permohonan izin prakarsa Rancangan Perpres tentang Universitas Islam Negeri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1389/M.KT.01/2020 tanggal 6 Oktober 2020,” kata Ilyasin usai menerima surat persetujuan.
“Menteri Sekretaris Negara memberikan waktu 14 hari sejak diterimanya persetujuan tersebut agar segera dibahas dengan panitia antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian,” lanjutnya dalam laman kemenag.go.id.
Menurut Ilyasin, pihaknya sudah mempersiapkan proses alih status dari IAIN Samarinda menjadi UIN ini sejak lama. Jadi proses persiapan sudah dilakukan, bahkan perencanaannya pun telah dikembangkan.
Persiapan yang telah dilakukan, kata Ilyasin, antara lain; sayembara mars dan hymne, serta logo UIN Samarinda.
Dari aspek akademik, tim telah merumuskan konsep integrasi keilmuan, penambahan fakultas, serta pengembangan prodi. Selain itu, telah dilakukan analisa prospek dan kualitas lulusan yang menjadi target dalam pengembangan IAIN menjadi UIN.
“Perubahan IAIN menjadi UIN Samarinda merupakan tuntutan dan harapan besar masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, apalagi menyongsong hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Kesiapan SDM dalam menyambut IKN harus menjadi target UIN Samarinda,” tuturnya.
Kepada jajarannya, Rektor mengingatkan agar pengembangan Prodi di UIN Samarinda harus memiliki distingsi dengan Perguruan Tinggi lainnya, khususnya PT yang sudah ada di Kaltimtara.
Distingsi tersebut diciptakan dalam kerangka untuk mengemas dan meramu kurikulum yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan revolusi industri 4.0. Tantangan ini akan dijawab dengan pengembangan prodi vokasi.
“Insya Allah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara akan memiliki Universitas Islam Negeri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah menyetujui usulan nama UIN Sultan Adji Muhammad Idris,” katanya. (arl)