Thursday, December 12, 2024
Home > Politik > Amankan Kantor PPP, Suryadharma Kerahkan

Amankan Kantor PPP, Suryadharma Kerahkan

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Perseteruan di intern PPP semakin “memalukan”dan menjurus aksi premanisme antara kedua belah pihak.. Setelah saling pecat, saling ancam,kini saling usir dari kantor DPP yang terletak di Jln Diponegoro 60.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romi, mengusir  Suryadharma segera meninggalkan kantor pusat DPP PPP. Boro-boro menggubris ancamannya, Suryadharma , ketua umum yang dipecat Rapimnas malah mengerahkan “pasukan” untuk mengamankan kantor. Aksi premanisme sudah jadi bahasa politik.

“Saya menyesalkan cara-cara premanisme yang sejak dulu merupakan watak Pak Suryadharma Ali menyelesaikan konflik,” kata Sekjen PPP Romahurmuziy di Jakarta, Senin.

Romi sapaan Romahurmuziy mengatakan PPP merupakan partai beradab dan berazaskan Islam, sehingga tidak sepatutnya melakukan cara-cara premanisme dalam penyelesaian masalah.

Berdasarkan pantauan, saat ini akses masuk Kantor DPP PPP tertutup bagi wartawan dan orang asing. Dua gerbang kantor DPP PPP digembok dan dijaga oleh Satgas Angkatan Muda Ka’bah (AMK).

Ketua DPW PPP DKI, Abraham Lunggana alias haji Lulung, -salah satu DPW yang masih membela Suryadharma-  dan puluhan massa menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Lulung menjaga kantor tersebut atas permintaan Suryadharma.

“Karena ada ancaman itu, saya ditelpon oleh Ketua Umum (SDA), diperintahkan untuk menjaga ini gedung.  Saya  melakukan ini karena mau ada serangan. Oleh karena itu saya ajak ketua cabang untuk mengamankan,” jelas Lulung di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Lulung menuturkan, “Ancaman datang dari Joko, dia itu ketua AMK yang tidak dilantik. Dia paling hebat, punya pistol. Mentang-mentang punya pistol mau nembak-nembak terus,” ujar Lulung.

Ultimatum

Sebaliknya Romi menegaskan kalau Suryadharma dan “pasukannya” tidak meninggalkan tempat dan tetap ‘membandel’, ia mengatakan akan mengambil tindakan tegas yakni melaporkan Suryadharma ke kepolisian.

“Kita berikan ultimatum 1 x 24 jam. Kalau tidak keluar dari PPP, kita laporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu kepentingan publik,” kata Romi di, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut Romi, apabila Suryadharma masih belum melunak, maka dia akan dijerat sesuai dengan Pasal 167 KUHP. “Pasal 167 KUHP,” kata Romi.

Pasal tersebut berbunyi ‘Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sebelumnya dalam kemelut partai ini , PPP telah memecat Suryadharma Ali dari kursi ketua umum dan memberikannnya kepada Emron Pangkapi. Namun, Suryadharma menolak keputusan tersebut.

Suryadharma bahkan ganti memecat 15 pengurus inti dan jajaran pengurus pendukungnya kemudian menduduki Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat dengan dukungan “pasukan” dari DPW DKI Jaya dibawah H Lulung. (Ais).

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru