Thursday, December 12, 2024
Home > Global > Andhi Pramono, Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK

Andhi Pramono, Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas atau eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (7/7).

“Dalam rangka proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat petang seperti dirilis CNNIndonesia.com.

Dia mengatakan Andhi selaku tersangka akan ditahan di Rutan KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Penelusuran kasus dugaan gratifikasi dan TPPU itu berawal dari temuan internal terkait LHKPN oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Selain Andhi, istrinya juga pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru