Mimbar Rakyat (Kebumen) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi
menahan 2 tersangka dugaan kasus suap sejumlah proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Satu tersangka merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan seorang lagi pejabat di Disdikpora, Sigit Widodo.
Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
“Keduanya melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Dikatakan Basariah, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas KPK tersebut, awalnya mengamankan 6 orang terkait kasus suap izin sejumlah proyek di Disdikpora Kebumen bernilai Rp4,8 miliar yang didanai APBD Perubahan tahun 2016 ini. Penangkapan berlangsung di sejumlah tempat di wilayah Kebumen.
DULUAN DITANGKAP
“Petugas Satgas lebih dulu menangkap Yudi sekitar pukul 10:30 di rumah salah satu pengusaha dan menyita uang Rp70 juta yang diduga bagian uang suap dari proyek yang telah disepakati dengan pengusaha Jakarta itu,” ceritanya.
Kemudian, petugas mengamankan Sigit Widodo, PNS pejabat di Disdikpora Kabupaten Kebumen bersama 4 orang lainnya.
Lembaga antirasuah ini masih memburu Hartoyo yang diduga melakuakan suap kepada Yudi dan Sigit. “Perantaranya Salim yang juga sudah ditangkap. Hartoyo memerintahkan Salim untuk mendekati pejabat di Kebumen,” katanya,” ungkap jenderal polisi bintang dua ini.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen menambahkan, Tim KPK menggunakan satu ruangan di Mapolres untuk pemeriksaan tersangka. (joh)