Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Soal terjadinya kasus asusila terhadap dua kakak beradik, aktivis Rampak Polah Sri Laelasari, menyatakan akan mengawal dan melakukan pendampingan terhadap korban di lingkungan Ciasem, Kabupaten Kuningan.
“Komitmen ini merupakan bentuk kepedulian saya, terhadap para korban, karena di Kuningan tidak sedikit korban kekeresan seksual ini berlalu begitu saja, tanpa ada perhatian khusus,” ujar Sri Laelasari yang juga anggota legislatif Fraksi Gerindra, saat ditemui usai mendampingi Ibu korban.
Menurutnya, Ia melakukan hal itu demi mempertahankan masa depan korban dan keluarganya dalam rehabilitas sosial. “Kejadian ini bukan kali pertama di Kuningan dan ini harus mendapat pelayanan dan perhatian,” katanya.
Sri mengungkap dalam pengalaman melaksanakan pendampingan seperti ini, tidak sedikit campur tangan terjadi saat proses penegakan hukum.
“Kami lakukan ini semata untuk kebaikan warga terutama korban dalam menghadapi hak masa depan. Sebab ini merupakan penyakit masyarakat yang mesti dihilangkan dan kita malu dengan Kuningan berbasis visi misi agamis seperti ini,” ujarnya.
Ia pun akan mendesak kepada pemerintaj agar lebih serius melakukan pembinaan di lingkungan masyarakat. “Kami akan bersikeras pemerintah harus bisa cegah kasus sosial atau penyakit masyarakat seperti ini, tidak ulang kembali terjadi,”tuturnya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dareah dalam menangani kasus kekerasam anak. “Komposisi pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kenyamanam untuk lapisan warga memang sudah lengkap, dengan strateginya, tapi bukti keseriusannya apa?” tanya Sri.
Jika pembinaan keimanan dan keyakinan berdasarkan agama ini bisa berjalan. “Tapi kasus sosial seperti penyakit masyarakat ini tidak ada sama sekali terjadi di bumi Kuningan ini,” ujarnya.
Pemerintah harus turun tangan
Hal yang sama juga disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, Hj Kokom Komariyah, menegaskan Pemerintah harus benar – benar turun tangan dan serius menanganinya karna sangat meresahkan dan merusak generasi.

“Alhamdllah Polres Kuningan menyatakan kalau kasus ini akan ditangani sampai tuntas, sebab penegakan hukum itu yg utama. Siapapun pelakunya harus dihukum secara maksimal agar ada efek jera. Agar insiden itu tidak terjadi berulang – ulang,” ujarnya.
Selanjutnya, Umi Kokom menambahkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus menjadi garda terdepan untuk membantu korban dlm pemulihan dampak psikis . “Karena tidak sedikit yang tadinya korban jadi pelaku dan dampak – dampak lainnya. Semua lembaga pemerintah bersinergi memperhatikan kebutuhan hak anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas PPKAB Kuningan, Ani Saptarini mengatakan kasus itu sudah masuk dan kini pihaknya bersama pekerja sosial sedang berusaha untuk memperoleh keterangan kesaksian dan bukti – bukti yang bisa kita pakai untuk ungkap pelaku.
Selama tahun 2020, kata Ani, jumlah kasus yang melibatkan anak dengan terjadi kekerasan dan perlakuan kurang baik itu ada sebanyak 40 kasus.
“Selain terjadi pada kasus anak sebanyak 40 kasus tadi. Kasus perempuan dewasa alias akibat kekerasan dalam rumah tangga juga ada sebanyak 9 kasus,” ungkapnya.
Bidang PPA kata Ani, melayani aduan dan mencatat jumlah kasus untuk bisa dirujuk, baik dalam pendampingan sosial maupun hak pelayanan kesehatan. (dien / arl)