MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Revisi tersebut melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-PP. Sehingga dalam Pergub tersebut PBB dengan lahan NJPOP di bawah Rp 1 milliar harus kembali membayar pajak.
Sebab dalam dalam Pasal 4A Pergub 38 menyebutkan pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
“Yang penting pada tahun 2019 itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Pihaknya tengah mendata kembali objek-objek pajak yang ada di Jakarta. Sebab, Anies Baswedan menilai terdapat sejumlah objek pajak yang dibebaskan tidak sesuai dengan semestinya.
“Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dilakukan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok kala itu, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.
“Makanya saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transport,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu 9 September 2015. (L/d)