Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan waklinya Sandiaga Uno memenuhi janji yang dilontarkan ketika kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Anies dan Sandiaga tidak memperpanjang izin Hotel dan tempat pijat Alexis.
“Saat ini sudah dijalankan dan akan diawasi. Dan sudah dikeluarkan surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus,” kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017 lalu.
“Kita tegas, …tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi. Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan,” kata Anies kepada wartawan.
Kebijakan tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat Alexis tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani kepala dinas Edy Junaedi.***(AN/eank)