Wednesday, December 11, 2024
Home > Berita > Aparat Gabungan Tembak Mati 7 Anggota KKB Papua dan Tangkap Satu Informan

Aparat Gabungan Tembak Mati 7 Anggota KKB Papua dan Tangkap Satu Informan

Aparat di Papua.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Timika) – Polda Papua menyatakan, aparat gabungan TNI-Polri menindak sejumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen di Kabupaten Timika dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan setidaknya terdapat tujuh orang yang ditembak mati dan satu orang berhasil ditangkap. Dia yang ditangkap merupakan tenaga keamanan PT Freeport yang memberikan informasi kepada KKB.

“Salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia diketahui atas nama Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Bataliyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya,” kata Kamal melalui keterangan resmi, Jumat (17/4).

Upaya tersebut, kata Kamal, dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri pada 9 April dan 10 April 2020 di beberapa titik. Di antaranya kamp KKB di Jalan Tranas Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika dan juga kamp KKB Gunung Botak di Tembagapura, Mimika.

Menurut Kamal, Tandi Kogoya merupakan anggota KKB yang terlibat dalam penyanderaan dan sejumlah rangkaian penembakan pada 2017 di Tembagapura. Ia merupakan seorang residivis yang sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara usai ditangkap pada 15 April 2018 lalu atas penembakan di mile 69 Tembagapura.

Usai dibebaskan, kata Kamal, Tandi kembali melakukan aksi penembakan yakni pada 25 Oktober 2019 di Sugupa, Kabupaten Intan Jaya, yang mengakibatkan 2 tukang ojek meninggal dunia. Kemudian, penembakan pada 17,19, dan 22 Desember 2019, di wilayah Kabupaten Intan Jaya, yang mengakibatkan sejumlah korban dari sipil ataupun militer.

“Setelah keluar dari tahanan Tandi Kogoya bukanya bertobat malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba Kab Intan jaya dan menjadi komandan Bataliyon,” kata Kamal.

Identitas dari tujuh orang yang ditembak mati oleh petugas selama penindakan adalah Lani Magai, Nopen Waker, Nico, Lera Magai, Tandi Kogoya, Manu Kogoya, dan Menderita Walia.

Sementara itu, kata Kamal, satu orang yang berhasil diamankan oleh polisi dalam penyergapan anggota KKB itu adalah anggota kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang bernama Indius Sambom alias Ivan Sambom. Dia merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika yang juga pemasok informasi bagi kelompok TPN-OPM.

“[Indius] merangkap sebagai pegawai security PT Freeport Indonesia. Hal ini dibuktikan dari keterangannya yang mengaku menyebutkan beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau,” jelas Kamal.

Dari keterangannya, Sambom diketahui memberi fasilitas tempat tinggal da juga bahan makanan bagi kelompok Abubakar Kogoya sebelum ditindak oleh petugas kepolisian. Dalam hal ini, kelompok tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan karyawan PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana beberapa waktu lalu.

Kamal pun menjelaskan bahwa KKB pimpinan Lekagak Telenggen ini telah melakukan sejumlah aksi penyerangan di Bumi Cenderawasih selama beberapa waktu.

Di antaranya, aksi penyanderaan terhadap tiga orang guru di Aroanop pada 15 Februari 2020 dan penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura pada 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto meninggal dunia.

“Juga penembakan terhadap mobil Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura 2 Maret 2020, penembakan Pos TNI 754 di Opitawak, Tembagapura 5 dan 6 Maret 2020, pembakaran bangunan di Blok A Opitawak tanggal 6 Maret 2020, dan pembakaran terhadap kantor Desa Opitawak tanggal 7 Maret 2020,” jelas dia.

Kemudian, terlibat dalam aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura pada 9 Maret 2020. Pembakaran gereja di Opitawak tanggal 13 Maret 2020, dan penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di area Kuala Kencana pada 30 Maret 2020.

“Termasuk kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura pada 11 April 2020. Untuk itu tim Gabungan TNI-Polri telah melakukan upaya untuk penegakan hukum terhadap mereka,” kata Kamal.

Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti berupa sejumlah senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek beserta amunisinya. Sejumlah senjata itu merupakan hasil rampasan dari beberapa serangan di pos kepolisian pada 2012 dan 2014 lalu.

Di samping itu, polisi pun mengamankan beberapa senjata tradisional lain seperti kampak, busur banah, parang, senapan angin, dan sebagainya. Serta, atribut-atribut bercorak bintang kejora pun diamankan polisi. (C/A/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru