MIMBAR-RAKYAT.COM (Bekasi) – Areal parkir yang disegel di kawasan pertokoan perumahan elite di wilayah Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, diwarnai adu mulut, Rabu (16/11). Pengelola bersikukuh menolak disegel lantaran lahan fasos dan fasum yang dijadikan areal parkir belum diserahkan ke Pemkot Bekasi.
Adu mulut antara petugas Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi dengan kuasa hukum pengelola parkir nyaris berubah adu jotos. Pengelola keukeuh lahan tersebut masih dimiliki Hasana Damai Putra (HDP) dan belum diserahkan ke Pemkot Bekasi sehinga masih menjadi kewenangannya.
“Fasos dan Fasum ini belum diserahkan sehingga sepenuhnya milik pengembag,” kata Fajar Setia Kusuma, Kuasa Hukum HDP kepada petugas Satpol PP dan Dishub. Meski demikian, petugas juga keukeuh sehinga dilakukan penyegelan. Spanduk dan stiker segel ditempel di beberapa tempat.
Yayan Yuliana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengatakan penyegelan itu sesuai dengan penegakan peraturan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan instruksi
terkait penertiban penindakan lokasi parkir liar yang tidak memiliki izin. “Lahan parkir ini berada di lahan milik pemkot sesuai data Dinas Tata Kota Bekasi,” katanya.
Sebelum disegel Pemkot Bekasi sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Pengelola disebutkan baru mengurus setoran retribusi parkir sebesar 20 persen. Nantinya, pemkot akan mengambil alih parkir itu lewat UPTD Parkir Kecamatan Medansatria. “Kemungkinan akan dikelola oleh UPTD,” ucapnya.
Saat penyegelan berlangsung, petugas menghalau beberapa kendaraan yang akan masuk ke area parkir. Sementara ratusan aparat Polres Metro Bekasi disiagakan di areal parkir yang mau
disegel tersebut. (joh)