MIMBAR-RAKYAT.Com (Sumedang) – Arena judi sabung ayam di Kabupaten Sumedang digerebek polisi, Minggu (29/1), 6 bandar yang ditangkap masih dikerangkeng di tahanan Satreskrim Polres Sumedang.
Petugas mengamankan barang buti 19 motor, 12 ayam adu, tiga jaket, dan satu terpal.
Empat bandar yang diduga kuat pengelola arena judi di Kampung Citendo, Ganeas, Kabupaten Sumedang itu, Nandang, 50, Aris Suherman, 43, Thomas Kurniadi, 56, Herman, 53, masih menjani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 303 KUH Pidana.
“Keempat bandar sudah jadi tersangka,“ kata KBO Satreskrim Polres Sumedang Iptu Dadang Rohana.
Dijelaskan, penggerbekan arena judi berawal dari laporan warga. “Sabung ayam ini digelar setiap akhir pekan. Para pemain dari dalam dan luar Kota Sumedang. Omsetnya puluhan juta rupiah,“ tambah Iptu Dadang. (joh)