Wednesday, December 11, 2024
Home > Global > Awas Es Batu Beracun Beredar

Awas Es Batu Beracun Beredar

es batu

ilustrasi es baru beracun

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Awas es batu beracun beredar. Beberapa warga di Setia Budi Jakarta Selatan melaporkan terjadi keracunan setelah minum es. Polres Jaksel yang melakukan penyelidikan menemukan pabrik es yang meracuni warga.

Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat dalam keterangan pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta, Kamis (26/3/2015) menghimbau warga yang menyenangi meminum es dari warung atau penjual di pinggir jalan mesti hati-hati. Jangan-jangan asal es dari bahan yang beracun.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan soal keberadaan produsen es beracun setelah mendapatkan laporan ada warga yang keracunan setelah meminum es pada 4 Maret lalu di Setiabudi, Jaksel.

Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa es itu yang ternyata mengandung bakteri dan bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker. Es itu diproduksi PT EU yang terletak di Cakung, Jaktim.

Dari hasil penyelidikan diketahui air bahan baku esnya di ambil dari sungai di Kalimalang, Bekasi. Ditampung lalu diberi bahan kimia berupa Kaporit, Soda Api, Tawas, ANP, dan Anti Foam. Es tersebut di produksi dan distribusikan ke warung-warung. Per balok ada yang seharga Rp 12.000, ada juga yang Rp 30.000. “Sehari target penjualannya 2.000 batang,” jelas Wahyu.

kapolres-jakarta-selatan-kombes-wahyu-hadiningrat
kombes wahyu hadiningrat

Menurut Wahyu, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya.Karena es beracun membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi. Pemilik pabrik pun dapat dikenai pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 94 dan 45 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman 3 tahun atau denda Rp 500 juta. Lalu Pasal 62 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp 2 milyar. Pasal 135 dan pasal 140 undnag-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 milyar.

Baca Juga: Cara Mengatasi Serangan Rayap

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Barang bukti seperti truk pengangkut air, balok es, alat cetak batu, dan bahan kimia pun sudah kami amankan. Jika terbukti bersalah, Pabrik bisa di tutup dan dikenakan pasal berlapis,” kata Wahyu. (ais)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru