MIMBAR-RAKYAT.com ( Jakarta) – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, dipastikan tidak mendapat remisi khusus ataupun umum pada perayaan kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Menurut Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Akbar Hadi, Ba’asyir belum memenuhi persyaratan mendapat remisi.
Terpidana kasus terorisme ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dipastikan tidak menerima remisi dalam rangka HUT ke-69 Proklamasi Kemerdekaan RI.
“Yang bersangkutan (Ba’asyir ) tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Pasir Putih Tejo Harwanto dimana Ba’asyir menghuni Lembaga Pemasyar akatan tersebut , di Cilacap, katanya. Secara keseluruhan, jumlah narapidana dari seluruh lapas Pulau Nusakambangan yang mendapat remisi umum (RU) dalam rangka HUT RI pada 2014 tercatat 1.254 orang.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Ba’asyiria belum menjalani sepertiga masa pidananya,” ujar Akbar melalui Blackberry Messenger, Sabtu, 16 Agustus 2014.
Sebelumnya, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 27 Februari 2012. Ia terbukti melakukan teror dengan menyokong pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 juncto pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemberian remisi nasional 2014 dipusatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. Pemberian remisi 17 Agustus ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin kepada perwakilan warga binaan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu dan Lembaga Pemasyarakatan Salemba. (Ais)