Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia memberikan pujian ke calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto karena berani berpasangan dengan putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Bahlil, tidak ada capres yang berani menempatkan pemuda di bawah usia 40 tahun sebagai cawapres kecuali seorang Prabowo.
“Saya mau tanya sama kalian, mana ada capres-capres yang lain memberikan porsi untuk anak muda jadi cawapres? Ada enggak?” kata Bahlil dalam acara deklarasi relawan Penerus Negeri untuk dukungan Prabowo di Djakarta Teather, Sabtu (28/10/2023).
Bahlil mengatakan, para capres lain justru lebih banyak memprotes keterlibatan anak muda di bidang politik. Para cawapres lain juga didominasi oleh usia di atas 40 tahun ke atas. Bahlil mengatakan kepada para relawan Penerus Negeri bahwa politik juga merupakan hak anak-anak muda.
“Itu adalah hak keseluruhan kalian dan perjuangkanlah hak keseluruhan kalian itu untuk kalian miliki, bukan orang lain yang menentukan nasib kalian sendiri,” ujar dia.
Bahlil juga sempat menyinggung peran anak muda dalam kemerdekaan Indonesia. Menteri Investasi ini menyebut, peristiwa “Sumpah Pemuda” juga dilakukan oleh anak-anak muda yang rata-rata berusia 25 tahun. Begitu juga saat peristiwa penculikan Soekarno yang dilakukan generasi muda agar proklamasi kemerdekaan 1945 segera dilakukan.
“Bung Karno jadi presiden pertama, banyak menterinya juga yang di bawah 40 tahun,” kata dia. “Almarhum ayahanda dari calon presiden kita, Pak Prabowo Subianto (Soemitro Djojohadikoesoemo) usianya 33 tahun (saat) menjadi Menteri Keuangan. Terus kenapa kemudian kita mempersoalkan usia jadi cawapres harus 40 tahun?” ucap Bahli.
Gibran melaju sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Jalan mulus Wali Kota Solo berusia 36 tahun ini mendaftarkan diri sebagai cawapres tak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah dan terpilih lewat Pemilu.
Keputusan tersebut menuai kontroversi di tengah masyarakat karena Ketua Hakim MK Anwar Usman tak lain adalah paman Gibran. (ds/sumber Kompas.com)