Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Bangladesh Batasi Ruang Gerak Pengungsi Rohingya

Bangladesh Batasi Ruang Gerak Pengungsi Rohingya

Lebih dari 400.000 warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh dalam beberapa pekan terakhir, hanya dengan membawa harta milik apa adanya. Mereka menghindari tindak kekerasan di Myanmar. (Foto: Al Jazeera).

Lebih dari 400.000 warga Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh dalam beberapa pekan terakhir, hanya dengan membawa harta milik apa adanya. Mereka menghindari tindak kekerasan di Myanmar. (Foto: Al Jazeera).

Mimbar-Rakyat.com (Dhaka) – Polisi Bangladesh telah mengeluarkan perintah yang melarang pengungsi Rohingya yang berjumlah lebih dari 400.000 meninggalkan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah. Bangladesh membatasi pergerakan para penungsi Rohingya.

Lebih dari 400.000 orang Rohingya telah melarikan diri akibat tindak kekerasan di negara tempat mereka bermukim, yakni di Myanmar. Mereka tidak sanggup lagi menghadapi deraan,disiksa, rumah mereka dibakar, dan harta benda mereka dihancurkan.

Tua, muda, anak-anak akhirnya pergi meninggalkan semuanya. Mereka pergi dengan penuh beban batin, membawa apa yang mereka bisa bawa, mulai dari ceret, sampai pada karpet yang mereka anggap berharga. Warga Muslim Rohingya mencari selamat, menyeberang ke Bangladesh.

Polisi Bangladesh mengatakan, Sabtu (16/9), bahwa mereka telah mengeluarkan perintah yang melarang pengungsi Rohingya meninggalkan daerah dan kamp yang telah ditunjuk pemerintah untuk mereka di distrik perbatasan.

Pengungsi Rohingya berani mengambil risiko dengan melakukan perjalanan berbahaya untuk menghindari kekerasan di Myanmar. Mereka mencari peruntungan, menghindari tindakan tidak berperikemanusian di Myanmar yang memperlakukan mereka hina.

“Mereka harus tinggal di kamp yang ditunjuk sampai mereka kembali ke negara mereka,” tutur Sahely Ferdous, juru bicara polisi, dalam sebuah pernyataan. Warga Rohingya juga diminta untuk tidak berlindung di rumah teman atau kenalan mereka dan penduduk setempat, serta  tidak diperbolehkan menyewa atau disewakan rumah sebagai pengungsi.***(janet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru