MIMBAR-RAKYAT.Com (Surabaya) – Lelaki bejad Sundoro, warga Jl. Kedurus, Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 52 tahun ini mencabuli anak tirinya yang kini berusia 17 selama lima tahun dan hingga hamil dua kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga menuturkan, tersangka pertama kali menggauli korban saat rumah dalam keadaan sepi.
Saat korban sedang tidur, tiba-tiba tesangaka masuk kamar korban dan memaksa berhubungan badan. Korban sempat menolak, tapi tersangka marah dan akhirnya korban melayani hasrat ayah tirinya.
Menurut Shinto, tersangka Sundoro melakukan perbuatannya kali pertama tahun 2011. Waktu itu, korban masih berusia 13 tahun dan hamil pada 2013. Kehamilan tersebut digugurkan atas desakan tersangka Sundoro.
“Saat itu usia kehamilan korban sudah tiga bulan dan didesak tersangka (Sundoro) untuk menggugurkan,” kata Shinto Silitonga, Senin (6/2).
Setelah menggugurkan kandungan, perbuatan Sundoro pada anak tirinya ternyata belum berhenti. Dia selalu mengajak korban untuk berhubungan badan, ketika keadaan rumah sepi.
Begitu istri atau ibu korban tidak ada di rumah, Sundoro meminta dilayani berhubungan badan oleh anak tirinya yang kini duduk di sebuah SMK di Surabaya. Korban mau berhubungan badan setelah dirayu akan dibelikan motor, laptop dan peralatan tulis untuk sekolah. “Sekarang korban duduk di kelas 12 sebuah SMK dan sedang hamil 3 bulan,” ucap Shinto.
Perbuatan Sundoro akhirnya terbongkar setelah bibi korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di rumahnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku tertarik berhubungan badan setelah melihat anak tirinya tumbuh remaja. Dia merayu anak tirinya dengan janji-janji manis dan akhirnya mau berhubungan badan.
“Sekarang anak tiri saya sudah sekolah di SMK dan sedang hamil. Saya berhubungan badan terakhir sewaktu tahun baru kemarin. Saya merayu akan membelikan motor, laptop dan keperluan sekolah,” aku Sundoro.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Sundoro kini mendekam di tahanan Polsertabes Surabaya. Akibat perbuatanya dia dijerat Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (joh)