Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Bapak Tega Jerumuskan Anak Remaja Jadi Bandar Judi, Sudah Tak Sekolah Diciduk Polisi Pula

Bapak Tega Jerumuskan Anak Remaja Jadi Bandar Judi, Sudah Tak Sekolah Diciduk Polisi Pula

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Miris. Seorang bapak tega menjerumuskan anaknya yang masih remaja menjadi bandar judi koprok. Akibatnya, ABG warga Tanggamus, Lampung ini diciduk petugas dan digelangang ke Mapolsek Kotaagung.

Kapolsek Kotaagung, AKP Syafri Lubis, Jumat (5/5) membenarkan adanya penangkapan, awalnya dari informasi masyarakat Desa Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung melalui SMS, tentang tindak pidana perjudian jenis koprok, pada malam hari sekitar pukul 21:30.

Sebagai upaya tindak lanjut, pihaknya datang ke lokasi mengecek kebenarnya dengan cara menyamar dan berbaur dengan masyarakat.

“Di lokasi, dari kejauhan kita melihat sang anak dan ayahnya MU, 40, sedang buka praktek judi koprok,” kata Syafri Lubis.

Polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat itu tersangka MU berteriak memancing kemarahan warga sekitar untuk menyerang petugas.

Warga yang terpancing amarahnya melempari petugas dengan batu. Untuk menyadarkan dan menghentikan aksi anarkis tersebut, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke udara.

Setelah aksi mereda, petugas hanya berhasil mengamankan sang remaja berikut barang bukti berupa, satu set peralatan judi koprok dan uang tunai Rp 169 ribu. Sedangkan tersangka MU melarikan diri.

Saat diperiksa, remaja ini mengaku jadi bandar judi koprok atas suruhan ayahnya MU. Dia sudah lama ikut ayahnya buka lapak judi koprok dan lokasinya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tidak sekolah lagi.

Mereka buka lapak judi koprok di tempat-tempat yang ada keramaian warga seperti, hajatan pernikahan dan khitanan.

Sesuai dengan UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, batasan umur anak yang bisa dilakukan penahanan adalah sekurangnya umur 14 tahun, maka pihaknya mengembalikan remaja itu kepada keluarganya.

“Meski demikian prosesnya akan terus berjalan dan orang tua berkewajiban menghadirkan anaknya saat dibutuhkan,”ujarnya.

Mengenai ayahnya, Syafri menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MU hingga saat ini masih dikejar petugas. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru