Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan memusnahan barang bukti hasil razia di Lapas II A, merupakan barang terlarang yang tidak boleh dibawa dan dimiliki warga binaan ke dalam lingkungan Lapas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit kinerja tugas dan fungsi oleh Tim Inspektorat kemarin, pada 8 – 12 September 2020,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumelar Budirahayu, Senin.
Gumelar menjelaskan, tindakan ini merupakan bukti komitmen untuk mensterilkan lingkungan Lapas dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa dan dimiliki warga binaan ke dalam lingkungan lapas.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah 21 unit handphone, 100 unit charger, 25 unit terminal listrik, satu unit kipas angin, satu unit dispenser, satu karung kabel listrik, tiga unit power bank, tiga unit modem dan tujuh bilah senjata tajam,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan pemusnahan barang bukti tersebut, ketertiban dan keamanan di Kalapas II A bisa terjaga.
“Alhamdulillah untuk acaranya sendiri berlangsung kondusif, usai pemusnahan kami langsung melaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan,” katanya.
Acara tersebut dihadiri para pejabat struktural, beberapa staf dan perwakilan dari warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan.
Sebelumnya, diberitakan Kepala Kanwil Kemenhukam Provinsi Jawa Barat, Imam Suyudi, bersama seratusan personil gabungan UPT Lapas se-Ciayumajakuning melakukan razia atau penggeledahan di 70 kamar Lapas Kelas II-A Kuningan pada awal Agustus 2020.
Dari hasil peggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang-barang yang memang terlarang dimiliki atau dibawa oleh para narapidana.
“Barang terlarang yang didapatkan, selanjutnya akan disita untuk nanti akan dilakukan pendalaman, pada saatnya nanti juga akan dilakukan pemusnahan, ” kata Imam. (dien/arl)