Tuesday, December 03, 2024
Home > Berita > Barang Rampasan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin Dihibahkan KPK kepada Polri

Barang Rampasan Kasus Nazaruddin dan Fuad Amin Dihibahkan KPK kepada Polri

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK akan hibahkan barang rampasan dari kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin kepada Polri.

“Sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, direncanakan besok dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/3).

Barang yang akan dihibahkan dari Nazaruddin itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Wijaya Graha Puri, Pulo, Kebayoran Baru, Jaksel. Nilai barang tersebut diperkirakan seharga Rp 12,4 miliar.

“Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum,” ujar Febri.

Sementara, dari perkara Fuad Amin berupa satu unit mobil Kijang Innova XW43 th 2010. “Satu unit mobil akan digunakan oleh Polres Tanah Toraja dari perkara Fuad Amin,” imbuh Febri.

Menurut Febri, hibah barang rampasan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI. “Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK juga menghibahkan dua mobil sitaan dari terpidana perkara TPPU, eks Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya. Dua mobil sitaan itu dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (30/1/2018).

Kedua mobil itu yakni Toyota Hilux 2.5 G Double Cabin warna hitam pembuatan tahun 2012 dengan nomor polisi B 9911 WBA, dan Toyota Avanza 1.3 G warna silver pembuatan tahun 2011 dengan nopol B 1029 SOH. Masing-masing mobil itu bernilai perolehan Rp149,450 juta dan Rp59,281 juta.

Penyerahan dilakukan di halaman Gedung KPK langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin. Selanjutnya, Wahidin menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara, Erwan Prasetyo. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru