MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Barang-barang dagangan bernilai Rp 800 juta belum juga dibayar pemilik supermarket Cha, membuat pemasok Lie Lidia, 61, warga Jalan Urip Sumoharjo, No.208 A, Sukarame Kota, Bandar Lampung, melapor ke Polda Lampung.
“Saya ungkapkan ini karena tidak ada itikad baik dari pihak Cha Departemen Store untuk membayar barang-barang saya yang didagangkan oleh pihak supermarket,” kata Lie Lidia, Minggu (30/9).
Menurut Lie Lidia, barang-barang itu di antaranya, stop kontak merk Gebro 3L, Tespen Likon sedang, Lampu Arashi, Lampu Mitsuyama, WEJ dan barang-barang lainnya yang nilainya mencapai Rp 800 juta lebih,
Barang itu sudah dikirim karyawannya bernama Abu ke Cha Departement Store yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Setelah sampai barang itu diterima oleh karyawan bagian penjualan bernama Han dan dua karyawan di bagian penotaan, penandatanganan serta stempel keabsahan.
“Karyawan Cha sangat teliti, tapi kenapa alasan pemilik Cha Departemen Store tidak mengakui bahwa barang tersebut telah diterima,” ujarnya.
Guna mengetahui kebenarannya, lanjut Lie Lidia, dia bersama karyawannya melakukan pengecekan ke Cha Departement Store dan seluruh cabangnya.
“Hasilnya, saya melihat barang yang saya kirim itu telah dipajang pada stand di Cha Departement Store dan cabangnya. Sudah saya foto dan meminta anak buah saya untuk membelinya sebagai bukti,” terangnya.
Intinya, tambah Lie Lidia, dia masih memberikan waktu kepada pihak Cha Departement Store untuk membayarnya. Persoalannya, barang-barang itu saya beli menggunakan uang pinjaman dari bank yang cicilannya dan bunganya harus dibayar.
“Sejak tahun 2005 saya mensuplai barang ke Cha Departement Store tetapi tidak pernah ada masalah, karena itu saya percaya. Tetapi, saat ini saya dibuat kecewa, oleh sebab itu saya melaporkan permasalahan tersebut ke Bagian Subdit II Harda Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, dengan nomor laporan LP:B-1204/VIII/2018/LPG/SPKT tentang penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih membenarkan adanya laporan tersebut. (k/d)