Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Batal Jadi Cawapres Menhan Prabowo, PAN Buka Suara Terkait Peluang Erick Thohir

Batal Jadi Cawapres Menhan Prabowo, PAN Buka Suara Terkait Peluang Erick Thohir

Sekjen PAN Eddy Soeparno merelakan siapa pun yang jadi cawapres buat Prabowo Subianto.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku akan menghormati keputusan bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) soal sosok calon wakil presiden buat Prabowo Subainto di Pilpres 2024.

Sebelumnya, PAN menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai pendamping Prabowo Subianto.

“Kami sudah sampaikan kehendak kami untuk mendorong Pak Erick Thohir sebagai cawapresnya,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9).

Siasat Prabowo Gaet Yenny Wahid Lawan Cak Imin di Akar Rumput NU

PAN, kata Eddy, sudah berkomitmen untuk setia dan mendukung Prabowo sebagai Pilpres dalam kontestasi politik tahun depan. Dia mengaku belum ada opsi untuk hengkang dari KIM apabila Erick tidak didapuk sebagai cawapres.

“Jika nanti dalam hasil pembicaraan di antara para ketum itu yang keluar adalah nama selain nama-nama yang sudah diusulkan itu, bahkan mungkin nama yang berbeda dari usulan para ketum yang ada, saya kira kami semua akan menghormati dan melaksanakan itu sebagai keputusan dalam pemenangan Pilpres,” tuturnya.

Eddy menegaskan urusan pemilihan cawapres merupakan kesepakatan antara para ketua umum parpol. Dia menyebut dalam waktu dekat para ketua parpol di koalisi akan berkumpul membahas soal cawapres lantaran pendaftaran paslon ke KPU sudah semakin dekat.

Ia pun berharap nantinya tidak ada perdebatan yang cukup berarti dalam diskusi KIM terkait penentuan sosok cawapres.

“Mudah-mudahan dengan spirit kebersamaan, mudah-mudahan nanti mereka akan menghasilkan mufakat dan musyawarah dari pertemuan tersebut,” ujar Eddy.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini

Pada draf PKPU per Kamis (7/9), pendaftaran itu akan dipercepat dengan durasi yang lebih cepat, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru