Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Bawaslu Setuju Caleg Bekas Napi Koruptor Ditandai

Bawaslu Setuju Caleg Bekas Napi Koruptor Ditandai

Fritz Edward Siregar. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Caleg bekas napi koruptor diusulkan diberikan tanda khusus (ciri) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka boleh nyaleg pada 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru setuju usulan itu agar masyarakat mengetahui. Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, ini wujud dukungan Bawaslu atas gerakan antikorupsi.

Hal itu disampikan Fritz usai menghadiri diskusi bertema ‘Politik Hukum: Jalan Pemilu Luber dan Jurdil’ yang diselenggarakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) di Posko Pemenangan Cemara, Jalan Cemara No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

“Kami sejak awal sudah meminta kepada KPU dan Komisi II DPR bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan. Sejak awal kami katakan bahwa sebelum PKPU No. 20 keluar, bilang kalau mau gerakan antikorupsi silakan,” katanya.

Fritz menjelaskan tanda khusus dapat disematkan di pada foto caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Selain itu, Bawaslu juga tidak keberatan jika KPU mengumumkan secara luas daftar nama caleg yang pernah tersandung kasus rasuah sebelum pencoblosan.

“Misalnya kita kasih tanda di surat suaranya atau misal pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor atau misalnya di buat di TPS, ada daftarnya atau fotonya. Kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini, pada saat kita pembahasan PKPU seperti itu, dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi,” terangnya.

Wacana menandai caleg eks koruptor pada surat suara memgemuka usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan berkaitan uji peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan PKPU 26 tahun 2018 tentang pemilihan DPD. Dengan keputusan MA tersebut, mantan kotuptor dapat mencalonkan diri menjadi wakil rakyat. (p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru