Mimbar-Rakyat.com (Cibitung) – Kabupaten Bekasi dengan wilayah yang begitu luas dan penduduk yang cukup padat, sampai saat ini baru memiliki 17 unit mobil pemadam kebakaran, dengan satu markas dan hanya tujuh pos pemadam kebakaran (Damkar).
” Idealnya sesuai Peraturan Menteri PUPR, setiap satu kecamatan punya satu Pos Damkar,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, H. Hasan Basri, Selasa (19/1) kepada mimbar-rakyat.com di kantornya.
Atas dasar hal itu, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi pada 2021 ini mengajukan pembangunan tiga unit pos, masing-masing di Kecamatan Sukatani, Kecamatan Serang Baru dan di Komplek Stadion Wibawa Mukti.
“Pembangunannya oleh Dinas Cipta Karya. Kami hanya pihak yang menerima jika bangunan sudah selesai,” ujar Hasan Basri.
Terkait dengan pengisian personal dan mobil pemadam di tiga pos yang baru dibangun itu nanti, lanjut Hasan Basri, sementara diambil dari Markas Damkar di Cibitung.
” Nanti tahun ini kami usulkan pengadaan mobil pemadam, supaya 2022 bisa dianggarkan,” ucap mantan Camat Cibitung ini. (agus / arl)