MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan tim jaksa KPK menyusun surat dakwaan untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berdasarkan alat bukti. Sama sekali bukan imajinasi.
Dalam surat dakwaan terhadap Anas Urbaningrum banyak hal mengejutkan yang dicantumkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). Jaksa menyebutkan ada aliran uang dari hasil korupsi Anas dalam mengatur proyek-proyek pemerintah kepada media massa nasional.
Bambang membantah pernyataan Anas yang menyebut isi surat dakwaan tersebut imajiner atau berdasarkan imajinasi belaka. “Apa yang ditulis KPK tidak ada yang imajiner tetapi berbasis alat dan barang bukti,” kata dia melalui pesan singkat, Sabtu (31/5/2014
Total, menurut catatan Antara, Anas mengeluarkan dana hingga Rp115,825 miliar dan 3,96 jutadolar AS untuk memenangkan kursi Ketua Umum Partai Demokrat.
Mengacu pada dakwaan, Anas disebut menerima setoran sebesar lebih dari Rp 84,5 miliar dari Muhammad Nazaruddin, sebagai biaya persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres PD 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Biaya Publikasi
Dari uang itu, Anas lantas membayar biaya publikasi di sejumlah media massa nasional terkait pencalonan sebagai Ketua Umum PD pada 2010. Media massa yang kecipratan uang Anas terdiri dari stasiun televisi swasta nasional dan media cetak.
“Terdakwa membayar biaya siaran live (langsung) Metro TV sebesar Rp 2 miliar, serta biaya siaran di TV One dan RCTI sebesar Rp 4,5 miliar,” kata Jaksa Trimulyono Hendradi, saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).
Jaksa Tri melanjutkan, Anas disebut menghabiskan Rp 13 miliar buat membikin iklan politik. Dari jumlah itu, dia membayar ongkos pembuatan iklan politik dengan judul ‘ANAS untuk Demokrat 1’ sebesar Rp 3,2 miliar kepada M. Ichsan Loulembah dari PT Impact Indonesia. Duit itu diambil dari pemberian Nazaruddin.
Sementara itu, Anas rela menggelontorkan Rp 8,5 miliar kepada grup media Jawa Pos dan surat kabar Rakyat Merdeka. Ongkos itu dibayar sebagai biaya komunikasi media.
Menurut perhitungan jaksa, setidaknya Anas menghamburkan Rp 20 miliar buat menyokong pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010.
Mengenai bagian surat dakwaan yang menyebut Anas berambisi menjadi calon presiden sehingga memerlukan kendaraan politik dan mengumpulkan dana dari proyek-proyek APBN, menurut Bambang berasal dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus ini.
Asal Dana
“Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu anggota DPR menerima hadiah atau janji berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp735 juta, komisi dari kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS untuk mengupayakan pengurusan proyek Hambalang di Kemenpora, proyek di perguruan tinggi di Kemendiknas dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat Permai Grup,” kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Anas juga mendapat penerimaan dari M Nazarudin yang berasal dari Permai Grup sebesar Rp84,515 miliar dan 36,070 dolar AS untuk persiapan pencalonan sebagai ketua umum Partai Demokrat. M Nazaruddin juga masih menyuplai Rp30 miliar dan 5,225 juta dolar AS untuk pelaksanaan pemilihan keua umum Partai Demokrat.
Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas,/ biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan “entertainment”, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya “event organizer”, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian 400 telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.
Ikuti Terus
Bambang pun meminta publik mengikuti terus proses persidangan sehingga bisa mendengarkan secara langsung keterangan para saksi. “AU (Anas Urbaningrum) dan lawyer (pengacara) tidak pernah menyangkal soal dana-dana yang diterimanya itu tapi justru menanggapi soal calon presiden. Itu indikasi yang menandakan dia kesulitan membuktkan aset dan kekayaannya dari sesuatu yang sah dan halal,” imbuh Bambang. (Ais)