MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Butuh dana besar, pemerintah ajak swasta nasional dan asing sebagai alternatif, ikut pembiayaan di luar APBN, di antaranya proyek infrastruktur transportasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bentuknya kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama Operasional (KSO) dengan badan usaha.
Perintah membutuhkan dana Rp1,600 triliun dalam lima tahun ke depan untuk membiayai infrastruktur transportasi.
Namun nilai tersebut sulit dicapai mengingat keterbatasan anggaran. Oleh karenanyag agar swasta tertarik mengucurkan dananya membiayai pembangunan infrastruktur transportasi, sejumlah aturan yang dinilainya memberatkan dipangkas. “Kalau peraturan itu bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” tutur Budi Karya, Minggu (4/2).
Selama kurun waktu 2015 – 2017, Kemenhub telah memangkas 21 peraturan dan merevisi 29 peraturan serta menetapkan enam peraturan baru ditambah mencabut sejumlah pasal di enam peraturan berbeda.
Dengan pemangkasan peraturan diharapkan swasta segera terlibat dalam pembangunan infrastruktur hingga mengurangi beban APBN dan pertumbuhan ekonomi tidak tetaganggu serta daya beli masyarakat di seluruh wilayah meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dana yang ada di APBN hanya mampu mengcover seluruh program infrastruktur maksimum 25-30 persen. Selebihnya adalah swasta, sebagai pembiayaan alternatif di luar APBN.(joh)