MIMBAR-RAKYAT.Com (Pelabuhan Ratu) – Penjualan ilegal bibit lobster dibongkar Polda Jawa Barat. Tiga tersangka pengepul ditangkap.
Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar menyita bibit lobster seharga Rp 3,3 miliar di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Pengepul ditangkap, AW, 38, AM, 35, dan BA, 29 yang semuanya warga Sukabumi. Mereka diciduk di tempat penampungan dan pengepakan bibit lobster.
Petugas Polda Jabar bekerjasama dengan petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II, pada Minggu (6/5).
Petugas menyita 4 boks sterefoam berisi bibit (baby) lobster, 1 baskom berisi bibit lobster dan beberapa kemasan plastik berisi bibit lobster.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemeriksaaan lebih lanjut.
Kapolda Irjen Agung Budi Maryoto melalui Kabid Humas Polda Jabar, AKBP AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (7/5) menjelaskan, modus tersangka yakni menerima baby lobster hasil tangkapan nelayan kemudian membawanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menampung dan mengepak.
Kemudian, baby lobster tersebut akan dijual kembali kepada pengepul yang lebih besar dan diambil atau dibawa menggunakan mobil.
Disebutkan Wisnu, jumlah total bibit lobster yang diamankan sebanyak 13.278 ekor dengan rincian 13.200 ekor baby lobster jenis pasir dan 78 ekor baby lobster jenis mutiara.
Estimasi kerugian negara, kata Wisnu, diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar lebih. Nominal kerugian itu diambil dari nilai harga jual baby lobster yakni untuk jenis pasir Rp 250 ribu per ekornya, sementara jenis mutiara per ekoranya Rp 300 ribu.
“Penyidikan dan penyelidikan terus dalam pengembangan. Menyerahkan barang bukti baby lobster ke Balai Karantina Ikan untuk dikembalikan ke habitat asalnya (Pantai Pangandaran),” terang Wisnu dalam rilis yang diterima Mimbar-Rakyat.Com, Senin (7/5) siang.
Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (s/dir)