MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Tim Penyidik Kasus Pembobolan Bank Mandiri telah menyita sejumlah aset Roni Tedy di sejumlah tempat, di Jakarta, Bandung dan sekitar.
“Ditaksir sekitar Rp600-an miliar, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjawab pertanyaan wartawan, di Kejaksaan Agung, Jumat (25/5).
Aset-aset yang telah disita dari tersangka kasus pembobol Bank Mandiri CBC Bandung sekitar Rp 1,8 triliun, adalah pabrik milik Roni yang juga pemilik dan Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB), di Bandung serta sedan mewah Porsche dan apartrmen mewah di kawasan kelas satu di Jakarta Selatan.
Adi menjelaskan institusinya akan terus memburu aset bergerak dam tidak bergerak lain, agar kerugian keuangan negara dapat dikembalikan lagi ke negara. “Kita komit untuk menuntaskan perkara korupsi ini dengan tuntas, ” tegasnya.
Berkas perkara Roni Tedy sudah dilimpahkan ke tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Bandung guna diadili, Selasa (22/5).
DEWAN DIREKSI
Adi enggan mengomentari tentang pengembangan kasus ini hingga ke para pejabat tertinggi di bank pelat merah tersebut, mengingat besarnya kerugian negara hingga Rp 1,8 triliun, seperti audit BPK.
“Kita bicara hukum. Kita bicara fakta hukum, bulam kemungkinan, ” kata Adi diplomatis.
Direktur Penyidikan Warih Sadono yang ditemui terpisah menyatakam tim penyidil masih fokus kepada Roni Tedy dan enam tersangka lain dari jajaran PT TAB dan Bank Mandiri Bandung.
“Kita masih fokus pada tujuh tersangka,” katanya.
Komitmen Jajaran Pidana Khusus (Pidsus) dalam pembongkaran kasus korupsi terbukti, saat diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) baru kasus pembobolan Bank Mandiri Solo Rp 201 miliar. Penerbitan Sprinlid itu menyudul adanya fakta baru.
Nasib Pimpinan Mandiri Solo tinggal tunggu waktu dijadikan tersangka dalam kasus pengucuran kredit kr PT Central Steel Indonesia (CSI) yang berkantor di Banten. (ahi/dir)