MIMBAR-RAKYAT.Com (Bogor) – Penyiksaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) terhadap bocah M diselidiki polisi. Ternyata kekerasan fisik pada anak 11 tahun ini berlangsung sejak pertengahan September 2017, di Tanuwijaya, Tajur Halang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pasutri ini menganiaya korban dengan cara mencubit paha, menyundut pakai rokok ke bagian perut, kaki dan lengan korban, serta memukul kepala korban dengan gagang sapu ijuk.
“Ibu korban yang melapor ke polisi,” kata AKP Syarief Hidayat, Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, Sabtu (30/9) petang.
Kedua terduga pelaku masih diperiksa. Mereka terancam Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76C jo UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta.
Petugas sudah minta keterangan lima saksi dan menyita barang bukti, sapu ijuk, 1 batang rokok, 1 bungkus rokok dan 1 korek api gas merah. “Korban juga sudah divisum,” jelas AKP Syarief kepada wartawan.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Marsudi Widodo, membenarkan adanya kasus penganiayaan itu. Setelah menerima laporan, kemudian melimpahkannya ke unit PPA Polresta Bogor Kota.
“Karena korbannya anak-anak, harus didampingi petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan KPAI. Karena awalnya takut melaporkan, tapi saat di sini anaknya bilang bahwa dilakukan majikannya yang laki maupun yang perempuan,” ujar Kompol Marsudi.
Kepala Unit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Proses pemeriksaan baru sampai visum korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih pemeriksaan saksi. Belum semua saksi terperiksa,” kata Iptu Frida.
Aksi keji dilakukan suami istri warga Bogor itu terdengar Walikota Bogor Bima Arya dan mengaku sangat terkejut.
Penyiksaan terhdap murid kelas enam SD ini mencuat membuat Polresta Bogor Kota bergerak, menangkap ET, 46, dan suaminya, U,53.
Keduanya diciduk atas dugaan penganiayaan terhadap M, bocah 11 tahun, di rumahnya di Kelurahan Tajur, Bogor Timur, Kota Bogor.
Bocah lelaki ini merupakan anak dari Ijah yang sehari-hari bekerja pada pasangan suami istri tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna mengatakan, saat ini ET dan U masih terus diperiksa. ”Ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Korban sudah diititipkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor,” katanyan.
Penyiksaan anak yang dilakukan ibu kandungnya ini, berawal saat Ijah menjalani usaha paket Lebaran bersama ET, lima tahun silam. Usaha tersebut gulung tikar, hingga akhirnya ET pindah ke Kelurahan Tajur, Bogor Timur.
Ketika usaha mereka surut, Ijah yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) terpaksa berutang pada ET untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat utang yang menumpuk, ET meminta Ijah ikut dengannya dan bekerja sebagai penjahit. ET pun tak keberatan dan menerima Ijah bersama anaknya menumpang hidup padanya. Di rumah yang sederhana itu, ET dan suaminya U membuka usaha warung nasi dan jahit pakaian.
Di rumah itu pula si bocah mulai mengalami siksaan demi siksaan dari ET maupun suaminya, U. Ijah tak mampu berbuat apa-apa melihat putranya menjadi korban keganasan ET dan U. Bukan hanya pukulan tangan kosong atau benda tumpul, anak itu kerap disundut bara rokok. Mirisnya, Ijah terpaksa ikut menganiaya anak kandungnya sendiri atas permintaan ET.
Hingga akhirnya aksi kekerasan tersebut diketahui tetangganya, Mia, 23, saat melihat bocah itu tengah bermain. Mia kaget melihat tubuh M yang bertelanjang dada bermain sepakbola banyak luka memar termasuk bekas sundutan rokok.
Ketika ditanya dan diminta siapa yang melakukan itu, dia enggan mengaku. Tapi setelah didesak bocah itu mengaku dicubit bibinya. Cerita ini sampai ke telinga warga. Mereka pun sepakat melapor ke polisi.
Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, dengan munculnya kasus yang sudah terjadi hampir tiga tahun itu. “Mereka itu baru masuk ke Kota Bogor dan tinggal di daerah Tajur selama dua bulan. Satu bulan setengah bocah itu sekolah SD di daerah Tajur, sedangkan kejadiannya hampir tiga tahun. Betul-betul ini pendatang yang masuk ke Kota Bogor,” kata Bima.
Meski begitu, Pemkot Bogor bekerja sama dengan KPAID Kota Bogor berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas dan terus mendampingi korban.
“Pelaku utamanya adalah majikan ibunya. Nah sekarang sedang diproses di kepolisian. Se-mentara ini kita pisahkan tinggalnya di sini (P2TP2A) si anak dengan ibunya,” tutur Bima. (joh)