Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Boleh Berangkat Haji Lagi Setelah Lewat 10 Tahun

Boleh Berangkat Haji Lagi Setelah Lewat 10 Tahun

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) – Boleh berangkat haji lagi setelah lewat 10 tahun. Artinya umat Islam di Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah haji bisa mendaftar lagi.

“Aturan ini tidak berlaku bagi pembimbing,” tegas Kasubdit Dokumen Haji Kemenag, Nasrullah Jassam, pada sosialisasi Peningkatan Pelayanan Jemaah Haji di Arab Saudi, kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/6).

Dijelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembimbing ibadah haji.
Pertama, pembimbing ibadah mendapat rekomendasi dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang berizin dan masih berlaku.

Kedua,pembimbing haji harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan Kemenag. Berkaitan dengan itu, Ditjen penyelenggaraan haji dan umrah menargetkan pemberian sertifikasi bagi 5.000 pembimbing haji.

Persyaratan ketiga, dia menjelaskan, calon pembimbing itu memiliki jemaah yang akan dibimbing minimal 45 orang.

“Itu dibuktikan dengan daftar nominatif yang dilegalisir Kemenag tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Kemudian persyaratan terakhir, nama pembimbing telah ditetapkan dalam SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jika keempat syarat ini terpenuhi, pembimbing ibadah bisa langsung mendaftar tanpa harus menunggu 10 tahun dari hajinya yang terakhir,” terang Nasrullah. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru