MIMBAR-RAKYAT-Com (Jakarta) – Instansi yang berwenang menghitung Kerugian Keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Menurut UU adalah BPK, bukan BPKP, seperti yang diguanakan KPK,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Disitu dijelaskan instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK, ” kata Erman Umar, di Jakarta, Senin (1/1) kepada wartawan.
Pernyataan Erman ini menanggapi masih banyaknya penyidikan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2017 menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Menurut Erman, selain UU BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung (MA) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/2016 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Bahwa dalam pelaksanaannya masih ditemukan jajaran peradilan memutus dengan menggacu kepada pengghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP bisa jadi ada keraguan khawatir dianggap tidak pro pemberantasan korupsi.”
Lalu bagaimana solusinya? “Tugas hakim agung untuk meluruskan putusan di peradilan tingkat bawah agar kembali kepada ketentuan perundangan berlaku,” usul Erman, yang juga Ketua Forum Advokasi untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini.
Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2016 irtu mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Pada bagian Rumusan Hukum Kamar Pidana pada butir 6 menyatakan: Instansi Yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.
Dia menambahkan dirinya bersama kpmponen masyarakat lain sepakat dan wajib mendukung upaya Pemberantasan korupsi. Tetapi, pemeriksaannya harus dilakukan dengan benar, akurat, sesuai dengan aturan, dan jangan sampai ada pihak yang terzalimi dalam penanganan perkara korupsi.
“Akibat pemeriksaan tidak dilakukan secara Profesional dan tidak mengikuti aturan mengenai bahwa yang berhak menghitung kerugian keuangan Negara adalah BPK.” (joh)