Tuesday, December 03, 2024
Home > Editorial & Opini > Bu Mega Lagi Sensi

Bu Mega Lagi Sensi

Ilustrasi - Sketsa Megawati Soekarno Putri.

Tiba tiba saja Bu Mega mengungkit kursi Presiden Jokowi. Intinya mengingatkan siapa yang paling berjasa sehingga Jokowi duduk di kursi presiden. Bahkan dengan bahasa yang tidak terlalu santun Bu Mega menyebut istilah petugas partai untuk Jokowi.

Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri mengingatkan kontribusi dirinya terkait Presiden RI Jokowi, dalam deklarasi enam calon gubernur dan wakil gubernur di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018) .

“Ketika saya jadikan Pak Jokowi (Presiden), orang kan seperti tidak mau tahu, sepertinya Pak Jokowi itu jadi presiden oleh siapa, mereka lupa,” katanya. Mega menambahkan bahwa meski kini Jokowi menjabat sebagai presiden, dia adalah kader partai yang harus tunduk pada PDIP. Bahkan Mega mengatakan:

“Saya punya tandatangannya Pak Jokowi lho, dia adalah petugas partai. Tapi kan saya tidak pernah beber-beber,” lanjut dia.

Barangkali informasi yang dilontarkan Mega benar. Namun ketika hal itu dilakukan dan diumbar ke publik, ini barangkali bagian emosional dari seorang wanita.

Dan tidak layak diucapkan oleh seorang negarawan yang kebetulan juga petinggi/pemilik partai.

Kita dengan senang mengingat pernyataan Presiden Kennedy ketika melangkah ke gedung putih.”Loyalitas saya ke partai berakhir saat saya melangkah ke kursi presiden.”

Kennedy sangat benar.  Ketika ia mengucapkan sumpah kepresidenan saat itu pulalah ia menjadi pimpinan seluruh rakyat Amerika, bukan lagi petugas partai dari mana berasal.

Mega harus banyak belajar  cara berpidato dari sang ayah,  Soekarno.

Petugas partai jelas bahasa yang keliru dan kurang pantas untuk diutarakan.Apalagi untuk melabeli seorang presiden. Menyebut sebagai kader partai saja, ketika sudah jadi presiden masih jauh dari sopan.

Tugas seorang presiden sudah tercantum dengan jelas dalam Undang-Undang.

Seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 10 : Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan.

Dengan rincian tugas seagung itu alangkah naifnya bila dikerdilkan dengan istilah petugas partai.

Akan jauh lebih elok bila Bu Mega menggunakan istilah sumbangsih partai untuk bangsa dan negara terhadap kadernya yang terpilih sebagai pemimpin negara.

Karena, siapapun dia  kalau rakyat sudah sepakat mengangkatnya menjadi pemimpin, kita harus taati, hormati dan kita junjung tinggi.Kita harus bisa mikul duwur mendem jero (istilah Jawa nya).  Taatilah Allah, Rasulnya, dan pemimpin mu (istilah agama nya)

Kita tidak yakin,label petugas partai itu suara hati mantan presiden.

Yah….barangkali Bu Mega lagi sensi saja.  (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru