Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bukan Untuk Calon Tertentu: Ini Dalih PSI Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Bukan Untuk Calon Tertentu: Ini Dalih PSI Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK

Sidang MK.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Salah satu yang mengajukan gugatan judicial review terhadap batas usia capres-cawapres pada UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Meski menggugat, mereka mengaku bukan untuk menggolkan calon tertentu.

Mengingat proses gugatan sudah berjalan dan hari ini diputus oleh Hakim MK, maka Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, dikabarkan mendukung uji materi batas usia capres-cawapres sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini kan sudah berjalan ya, tinggal mengikuti saja prosesnya ya. Tentu (Kaesang) mendukung karena ini permohonan partai politik sebagai badan hukum bukan permohonan perorangan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Francine berdalih, permohonan uji materi yang diajukan PSI dan sejumlah kader PSI tidak dalam rangka mendukung kandidat capres atau cawapres tertentu. Dimana mencuat, kalau gugatan batas usia yang di UU Pemilu adalah 40 tahun, adalah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

“Ini bukan juga permohonan bukan untuk mendukung salah satu orang tertentu,” ujarnya. Sebelumnya, Francine mengatakan PSI akan menghormati apapun putusan MK soal ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. PSI yakin MK independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara uji materi ketentuan batas minimal usia capres dan cawapres ini.

“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia,” kata Francine, Minggu kemarin.

Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama 4 kader mudanya yaitu Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI minta usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

“PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan,” kata Francine. (ds/sumber Viva.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru