Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Ratusan massa melakukam aksi solidaritas dan dukungan moral terhadap kasus asusila anak di bawah umur di depan Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kuningan, Selasa (9/11/2021).
Kasus asusila terhadap anak ini merupakan perkembangan dari kasus yang mencuat sejak Bulan Februari 2021 lalu.
Tersangka A bin MB (56 tahun) diduga telah melalukan tindakan asusila pada dua korban anak di bawah umur, kakak-beradik yang beralamat di Kecamatan Kuningan, Jawa Barat.
Sesuai dengan jadwal persidangan dengan nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Kng, digelar di Ruang Sidang Subekti dengan agenda pembacaan putusan.
Salah satu peserta aksi, Eni warga Purwawinangun meminta Majelis Hakim PN Kuningan bisa memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa A.
“Kami minta majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa. Ini demi keadilan, ” tandasnya.
Nampak hadir dalam aksi solidaritas tersebut, Ketua Ormas Pemuda Panvasila Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, meminta hal yang sama yakni agar majelis hakim PN Kuningan bisa memberikan putusan hukum yang sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.
“Perilaku pedofilia ini kan merusak masa depan anak-anak kita. Hakim harus memberikan hukuman yang maksimal, ” ujarnya.
Pihaknya mengaku ke depan tidak boleh kecolongan lagi dengan adanya kasus pedofilia di masyarakat. Karena hukuman bagi pelaku, meski maksimal diputuskan, tetap tidak akan sebanding dengan trauma yang diderita korban seumur hidup.
“Kita juga menyoroti soal disinyalirnya ada komunitas LGBT di Kabupaten Kuningan. Untuk itu kita menghimbau para orangtua untuk hati-hati memberikan pendidikan moral dan menjaga pergaulan anak-anaknya, ” ujar Harnida. (Dien)