MIMBAR-RAKYAT,com (Jakarta) – Terbukti membunuh pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia, seorang laki-laki warga Negara (WN) Pakistan dieksekusi hukuman mati oleh Kerajaan Arab Saudi, Rabu (28/10).
Alriyadh.com sebuah media di Arab Saudi seperti dikutip Metrotv.com memberitakan, informasi itu didapatkan langsung dari keterangan yang disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.WN Pakistan itu berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Laki-laki asal Pakistan itu disebutkan terbukti melakukan pembunuhan terhadap kedua suami istri asal Indonesia, Bambang Sugianto bin Hadi dan istrinya Surati widyastuti.
Tanpa disebutkan alasannya, WN Pakistan tersebut memasuki rumah tempat tinggal korban. Pelaku kemudian memukul secara membabibuta pasangan pasutri asdal Indonesia itu dengan menggunakan benda keras, sehingga kedua korban tewas. ***(Janet)