Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Bupati Bekasi Neneng Ditangkap KPK, Pejabat Akui Terima Rp 1 Miliar

Bupati Bekasi Neneng Ditangkap KPK, Pejabat Akui Terima Rp 1 Miliar

Bupati Bekasi Neneng Hasanah. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bekasi) – Terkait penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah (NH), tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan diantar keluarga, Selasa (16/10).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK Neneng Rahmi mulai blak-blakan dan mengakui satu persatu perbuatannya.

“Sedangkan tsk NR yg telah menyerahkan diri mulai mengakui beberpa perbuatannya,” kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan.

Kepada penyidik, Neneng Rahmi telah mengakui menerima aliran dana sebesar 90 ribu Dolar Singapura atau hampir Rp 1 miliar jika dihitung nilai tukar hari ini dimana 1 Dolar Singapura senilai Rp 11.049,94.

“NR diduga menerima uang SGD 90.00 namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut,” beber Febri.

Ditambahkan Febri, KPK selalu menghargai sikap kooperatif dari saksi maupun tersangka dalam kasus ini dan akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman.

“Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan,” beber dia.

Febri mengatakan, KPK mempersilakan para tersangka mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengungkap kasus ini.

“Para tsk juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai JC (Justice collaborator). Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya,” tandas Febri.

BUPATI NENENG

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perijinan proyek pembangunan Meikarta.

Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) juga ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Tersangka sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru