Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Belum genap satu bulan berada pada status PPKM Level 2, kini Kabupaten Kuningan berada pada status PPKM Level 3, yang ditentukan berdasarkan Inmendagri No.47 Tahun 2021.
Dikutip dari kemenkes.go.id, penentuan level PPKM ditentukan berdasarkan penilaian (assessment) tiga indikator yaitu tingkat laju penularan, kapasitas respon dan cakupan vaksinasi COVID-19 selama satu minggu (periode 27 September -3 Oktober 2021).
Maka dari itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Indra Bayu Permana menjelaskan adanya penambahan indicator terbaru dalam menentukan level PPKM yaitu pencapaian target vaksiinasi baik secara umum ataupun cakupan pencapaian vaksin untuk lansia.
Dikatakan Indra, berdasarkan data yang diperoleh untuk keseluruhan Jawa Barat, (kecuali kabupaten pangandaran, kota banjar dan kota Cirebon) saat ini ada kenaikan level PPKM dari level 2 ke level 3.
“Jadi sepanjang cakupan Vaksinasinya masih di bawah 50 %. ( untuk umum) dan cakupan Vaksinasi untuk lansia Jabar saat ini di kisaran angka 20 % an. Sementara untuk turun ke level 2, PR kita adalah menaikkan cakupan Vaksinasi Lansia minimal 40 %,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan melalui Surat Edaran Nomor 443.1/2374/HK menghimbau agar masyarakat Kabupaten Kuningan tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan menerapkan 5 M.
Dalam SE tersebut tertulis masyarakat masih bisa menyelenggarakan resepsi pernikahan atau hajatan dengan protokoler kesehatan yang ketat.
Soal vaksinasi Acep mengatakan pihaknya akan mengizinkan aktivitas seperti biasanya apabila vaksinasi sudah mencapai 80 persen dari jumlah penduduk masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Saya optimis dan akan merencanakan untuk menyisir desa-desa dari pinggiran kemudian akhirnya ke sentra, target saya di awal desember itu 50% warga kuningan tervaksinasi tapi apabila stok vaksin untuk kuningan di perbanyak saya yakin di bulan oktober-november bisa tercapai,” tandasnya. (Dien)