Mimbar-Rskyat.com ( Cikarang Pusat) – Calon kepala desa yang pada saat diselenggarakannya Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) serentak dalam keadaan sakit, namanya tetap tercantum dalam daftar nama calon dan haknya untuk dipilih tidak gugur.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, H.Maman Firmansyah, Senin, menanggapi adanya calon kepala desa yang reaktif Covid-19.
“Kalau ada calon kepala desa yang positif Covid-19 kan tinggal karantina dan haknya sebagai calon tidak gugur,” ujar Maman.
Pilkades Serentak yang akan digelar di 16:desa di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan pada Minggu 13 Desember mendatang.
Bupati Bekasi H Eka Supria Atmaja jauh-jauh hari juga sudah mengingatkan agar panitia Pilkades benar-, benar menjalankan protokol kesehatan. (agus / arl)