MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3) ini menjadwalkan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno diperiksa terkait dugaan penggelapan jual beli tanah.
Namun, kuasa hukum Sandi melalui keterangan persnya menegaskan bahwa Sandi tidak ada memenuhi panggilan penyidik lantaran ada agenda kampanye yang terlebih dahulu terjadwal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tidak ada masalah Sandi menolak hadir dengan alasan sibuk, namun pihaknya akan tetap memanggil ulang.
“Kan dimintai klarifikasinya jam 13:00 sekarang belum bisa pastikan dia datang enggak, siapa tau selesai acaranya dia langsung datang. kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang, kami koordinasikan nanti,” kata Argo, Selasa pagi.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga membantah tuduhan kuasa hukum Sandi yang menyebut kasus bermuatan politis karena berbarengan dengan masa pilkada.
“Kami profesional, ada laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Kalau nanti penyelidikan ditemukan unsur pidana ya kita naikkan ke penyidikan. Makanya yang bersangkutan kita mintai klarifikasi dulu,” ujar Argo.
Ia juga membantah pemanggilan tersebut terkesan dipercepat karena hanya beberapa hari laporan masuk langsung memanggil Sandi. “Kata siapa, ya nggaklah. Laporan aja masuk tanggal 8 nah sekarang baru kita panggil,” pungkasnya.
Tim hukum Anies-Sandi menyebut kasus ini bermuatan politis lantaran terjadi pada Desember 2012 terkait penjualan tanah seluas 3.125 m2 di Curug Raya KM 35, Tangerang, Banten.
“Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat merasa digelapkan atas objek tanah yang berada di Tangerang. Untuk itu, dia sudah lapor ke Polda pada tanggal 8 Maret 2017. Pasa tanggal 9 Maret 2017, artinya keesokan harinya keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu,” kata Yupen Hadi, tim advokasi Anies-Sandi dalam keterangan persnya.
Yupen memastikan Sandi tidak akan datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, Sandi harus ke KPK untuk menyerahkan LHKPN. (joh)