Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Cek Libur Apa? Tanggal 28 September 2023 Itu Maulid Nabi, Ada SKB 3 Menteri

Cek Libur Apa? Tanggal 28 September 2023 Itu Maulid Nabi, Ada SKB 3 Menteri

ilustrasi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Tanggal 28 September 2023 libur apa? Pemerintah telah menetapkan 28 September sebagai libur nasional. Hal tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.

Selain libur nasional, pemerintah juga mengumumkan cuti bersama2023 melalui SKB 3 Menteri. Simak informasi selengkapnya tentang libur 28 September 2023.

Tanggal 28 September 2023 Libur Apa?

Informasi libur 28 September 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Mengutip dari SKB tersebut, 28 September 2023 adalah libur peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 Hijriah.

Apakah Ada Cuti Bersama Maulid Nabi?

Cuti bersama dipakai untuk peringatan hari-hari besar keagamaan. Biasanya, cuti bersama terletak pada sebelum atau sesudah peringatan keagamaan.

Dilansis SKB 3 Menteri, tidak ada cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Meski Maulid Nabi Muhammad termasuk hari besar keagamaan umat Islam, tidak ada cuti bersama terkait peringatan tersebut.

Daftar Sisa Libur Akhir Tahun 2023

Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 melalui SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan SKB tersebut, masih ada beberapa libur nasional hingga akhir tahun 2023. Ini daftarnya.

Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Sisa Cuti Bersama Tahun 2023
Cuti bersama biasanya dipakai untuk memperingati hari-hari besar keagamaan. Mengutip SKB 3 Menteri, berikut adalah sisa cuti bersama hingga akhir tahun 2023.

Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hari libur nasional adalah hari libur di Indonesia yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Sejauh ini, hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah secara resmi meliputi, peringatan tahun baru masehi, hari raya atau hari suci keagamaan, hingga hari kemerdekaan.

Sementara itu, cuti bersama adalah hari cuti atau libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Umumnya cuti bersama ditetapkan beberapa hari sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu.

Dalam penerapannya, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Sementara bagi instansi pemerintahan, pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian informasi tentang tanggal 28 September 2023 libur apa. Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah! (ds/sumber Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru