Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Dalam 21 hari 25 kasus benda terlarang terungkap di Polres Tebing Tinggi

Dalam 21 hari 25 kasus benda terlarang terungkap di Polres Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi didampingi Wakapolres Dan Kasubag Humas Polres melaksanakan konferensi pers pengungkapan Kksus narkoba di Tebing Tinggi. (al)

Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) -Dalam waktu 21 hari sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021, jajaran Polres Tebing Tinggi mengungkap 25 kasus narkoba, melibatkan pengguna dan bandarnya.

Keberhasilan mengungkap kejahatan barang terlarang ini, dilakukan dalam rangkaian ‘Operasi Antik Toba 2021’.

“Dalam 25 kasus yang ditangani, total ada 35 orang tersangka kejahatan narkotika kita amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dalam waktu 21 hari. Ini merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama Polsek jajaran,” ujar Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Agus Sugiyarso, Rabu (24/2).

Dari 35 tersangka yang terdiri dari 34 pria dan satu wanita ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu 65,73 gram dan 103 butir ekstasi.

“Ada tujuh orang bandar narkoba dan dua puluh delapan orang merupakan pemakai,” kata Kapolres.

Agus mengatakan, dari kasus ini, ada satu modus baru, yakni menyembunyikan narkoba di dalam bola lampu.

“Ini ada barang bukti bola lampu, modusnya tersangka menyimpan narkoba didalam bola lampu ini,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya akan selalu berkomitmen memberantas narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Tebing tinggi.

“Kita juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama membasmi narkoba,” kata Kapolres. (al /arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru