Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) Warga Kelurahan Cipari menemukan seekor Kukang, yang tengah tertidur lelap di atap rumah warga Pesona Alam, Blok D 6, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, (7/5/2021).
Warga sekitar, Susi mengatakan dirinya melihat Kukang di atap rumah, saat diusir Kukang itu lari menuju tiang listrik. “Awalnya saya lihat kukang itu di atap rumah karena merasa takut juga kasihan, jadi saya telepon ke damkar kuningan,sekitar pukul 08.25 WIB,”ujar Susi.
Atas laporan tersebut, UPT Satpol PP Damkar Kuningan, menurunkan tiga anggota damkar . “Alhamdulillah tim Kami berhasil mengeksekusi dan menangkap Primata dalam waktu 30 menit ,dan Kukang dibawa ke markas komando dan diserahkan ke Balai TNGC Kuningan,”papar Kepala UPT Satpol PP Damkar Kuningan, M Khadafi.
Menurutnya primata berbulu halus itu merupakan hewan endemik Indonesia, yang lindungi karena terancam punah. “Hal itu akibat perburuan liar, hilangnya habitat, dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan,”ujarnya.
Hal itu dibenarkan, Sekretaris Gema Jabar Hejo Nanang Subarnas, S. HUT menuturkan Kukang Jawa selain dilindungi di lingkup internasional, Kukang Jawa juga dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta ekosistemnya.
“Si Mata Bulat ini juga merupakan satu – satunya hewan primata yang memiliki kukang adalah satu-satunya primata yang memiliki bisa sebagai salah satu bentuk pertahanan diri dari bahaya. Bisa tersebut diproduksi oleh kelenjar di lengan dalam bagian atas yang efeknya dapat menyebabkan alergi parah,”tutur Nanang.
Nanang pun mengapresiasi tindakan UPT Damkar Kuningan yang akan mengembalikan ke Balai TNGC Kuningan. “Dan kalau sudah dikembalikan ke sana, saya harap Kukang Jawa itu segera dikembalikan ke habitatnya di Hutan TNGC,”jelasnya. (Dien)