Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye lebih dari Rp 31,4 miliar.
Dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan Prima itu menjadi yang terbesar dibanding dua pasangan capres-cawapres lainnya.
Dikutip dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), dana awal kampanye Prabowo-Gibran senilai Rp 31,4 miliar itu berasal dari berbagai sumber.
Sumbangan paling besar berupa jasa dari partai politik atau gabungan partai politik (parpol) pengusungnya senilai Rp 28,8 miliar. Lalu, sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 600 juta.
Prabowo dan Gibran sendiri juga menyumbang dana awal kampanye sebesar Rp 2 miliar.
Adapun menurut aturan, sumbangan dana kampanye dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, parpol atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Selain uang, sumbangan bisa berbentuk barang atau jasa.
Menurut catatan KPU, sejauh ini, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Jumlah dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.
Lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mencatatkan penerimaan dana awal kampanye yang paling kecil.
Besaran dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat ini senilai Rp 1 miliar.
KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres masih akan berubah dan diperbarui datanya seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.
“Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang diakses pada situs web KPU, 20 Desember 2023:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Uang dari pasangan calon: Rp 1 miliar
Total: Rp 1 miliar
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Uang dari pasangan calon: Rp 2 miliar
Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta
Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000
Total: Rp 31.438.800.000
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Uang dari pasangan calon: Rp 100 juta
Uang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 2.950.000.000
Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999
Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: Rp 20.324.250.000
Total: Rp 23.375.920.999
Adapun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan dana kampanye bagi capres dan cawapres.
Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.
Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (ds/sumber Kompas.com)