MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Moechtar dengan pidana penjara seumur hidup.Namun Akil dengan lantang menyatrakan tidak menyesal dan menyatakan banding.
Akil divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK, karena dianggap majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah penanganan sengketa Pilkada di MK, menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akil Mochtar berupa pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam (30/6/2014).
“Enggak (menyesal). Untuk apa nyesal,” kata Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. Dia akan mengajukan banding karena berpendapat putusan untuknya tidak adil.
Menurut Akil, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. “Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding,” kata dia.
Namun, Majelis hakim tak menjatuhkan pidana denda, maupun membayar uang penggati terhadap mantan Legislator Partai Golkar tersebut.
“Tidak dipidana hukuman denda karena terdakwa sudah mendapat hukuman badan secara maksimal,” kata Hakim Suwidya.
Sidang pembacaan vonis sendiri berlangsung kurang lebih selama empat jam. Majelis hakim sempat melakukan skorsing sebanyak dua kali, saat masuk waktu Magrib dan Isya daerah Jakarta.
Dessenting Opinion
Dalam menjatuhkan vonis, ada dua orang hakim mengajukan dessenting opinion atau perbedaan pendapat. Namun, secara keseluruhan, lima hakim sepakat menjatuhkan pidana tersebut kepada Akil.
Adapun hal-hal yang memberatkan Akil, papar Hakim Suwidya, karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi. Akil selaku Ketua suatu lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat untuk mencari keadilan, telah meruntuhkan wibawa lembaga peradilan khususnya MK. Sementara sederet prestasi Akil Mochtar selama ini, tidak sama sekali dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan.
Majelis kata Hakim Suwidya menyatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa dengan alasan perbuatan Akil berdampak luas terhadap masyarakat. Akil divonis melanggar dua dakwaan terkait suap sejumlah sengketa Pilkada (kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan) dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 ayat 1 KUHP.
Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ais)