MIMBAR-RAKYAT,com (Jakarta) Keputusan fenomenal Mahkamah Konstitusi yang menolak total gugatan Prabowo menjadi topik dunia. Ada yang menganggap ini antiklimaks yang peristiwa ditangkapnya Akil Mochtar , mantan Ketua MK lalu. Tapi yang lebih asyik, ternyata nama Hamdan Zoelva melejit, bukan karena keputusannya, melainkan karena kegantengannya.
Dari South China Morning Post sampai The New York Times hari ini mengulas putusan sidang Mahkamah Kon stitusi.
Selain hasil akhir putusan MK yang dinantikan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelvaternyata juga menjadi pusat perhatian tersendiri. Banyak netizen (pengguna internet), terutama kaum Hawa yang kepincut dengan hakim yang merupakan mantan politisi Partai Bulan Bintang tersebut.
“Buru buru pulang ah…ga peduli hasil sidangnya.. Yang penting liat Hamdan Zoelva @khaerailma hahahaa,” tulis akun @gadispl di Twitter, Kamis (21/8).
“Gimana kalo yang demo itu sejatinya cuma iri atas kegantengan Pak Hamdan Zoelva ?” tulis @ochinesta.
Sidang keputusan MK yang berakhir hari ini juga disesalkan sebagian netizen. Pasalnya, mereka tidak bisa lagi menyaksikan Hamdan di televisi.
“Sidang MK terakhir nih.. puas2in lihat muka ganteng nya Yang Mulia Hakim Hamdan Zoelva. lol #salahfokus” tulis akun @SilVilla26.
Sorotan Dunia
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014. Keputusan berani ini lantas menjadi sorotan dunia.
“Hakim MK secara bulat menolak permohonan Prabowo Subianto ketika gas air mata polisi dan meriam air ditembakkan ke para pengunjuk rasa,” tulis South Chiha Morning Post, Kamis (21/8/2014).
Media Tiongkok ini, South China Morning Post menulis “Indonesia’s constitutional court backs Widodo as Prabowo Subianto’s supporters stage protest” atau “Mahkamah Konstitusi Indonesia Mengukuhkan Widodo Saat massa Prabowo Subianto berunjuk rasa.”
Kantor berita Reuter menulis “Mahkamah Konstitusional menolak semua gugatan yang diajukan pemohon, yang diputuskan sembilan hakim,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva. Keputusan yang luar biasa, kata Reuters.
“Mahkamah Konstitusional menolak semua gugatan yang diajukan pemohon, yang diputuskan sembilan hakim,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva, yang dikutip Reuters. Lewat artikel bertajuk, “Indonesia court upholds Widodo’s presidential victory”, Kantor Berita Inggris Reuters menuliskan bahwa keputusan MK tidak bisa diganggu gugat karena bersifat mengikat.
Koran terkemuka Amerika Serikat, The New York Times memberitakan, mantan Jenderal gagal membuktikan klaimnya bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Pak Joko
Tha New York Times dalam ulasannya mempopulerkan sebutan akrab Jokowi dengan sebutan Pak Joko. “Pak Joko, yang beberapa tahun lalu menjadi Walikota di Jawa Tengah mengalahkan Prabowo dengan perolehan suara 53 persen berbanding 47 persen pada pemilihan ketiga yang digelar secara langsung oleh rakyat,” papar The New York Time
Dari belahan Australia, media ABC melaporkan kabar bertajuk “Indonesia’s highest court unanimously upholds Widodo’s presidential win” atau “Pengadilan Tertinggi Indonesia secara Bulat Memperkuat Kemenangan Widodo pada Pilpres”.
“Kemenangan ini membuka jalan bagi Presiden terpilih untuk menjalankan proses selanjutnya, yakni pelantikan di Indonesia pada Oktober,” tulis media negeri kanguru itu. (Ais)