Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Minimnya prestasi olahraga Indonesia di kancah dunia menjadi cikal bakal terbentuknya program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang kini tengah dimatangkan Kemenpora.
Hal itu baru bisa Kemenpora persiapkan dan matangkan dengan stakeholder olahraga lainnya setelah Menpora Zainudin Amali mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mereviu total sistem pembinaan olahraga nasional pada peringatan Haornas 9 September 2020.
Menpora menilai, prestasi atlet Indonesia yang didapatkan kini lebih karena by accident.
Sementara DBON hadir dengan sistem pembinaan atlet jangka panjang sehingga prestasi tinggi bakal didapatkan melalui program pembinaan yang benar.
“Saya melihat prestasi yang kita dapatkan sekarang ini masih accident atau kalau bahasa sekarang ‘nemu’. Kita tidak boleh lagi seperti itu. Prestasi itu harus dirancang, direncanakan, di pabrik. Tanpa itu kita akan terus seperti ini,” kata Menpora dalam Webinar sosialisasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang diadakan Kemenpora dengan PWI Pusat, Rabu (1/9/2021).
“Nah, ini kira-kira yang jadi dasar kita, tidak ada jalan pintas untuk raih prestasi. Dibutuhkan waktu minimum 10 tahun atau 10 ribu jam latihan, ini dari ahlinya yang mengatakan bukan saya,” lanjut Menpora, seperti disiarkan humas PWI Pusat.
Menteri yang juga politikus asal Golkar itu menegaskan bahwa sudut pandang saat ini hanya melihat pembinaan atlet dari hal pembiayaan saja.
Padahal menurutnya, prestasi olahraga untuk mengharumkan Indonesia di kancah dunia merupakan investasi Negara yang benar-benar harus mendapatkan dukungan penuh.
“Kemudian, pembinaan atlet jangka panjang yang menghasilkan prestasi dunia merupakan Investasi Negara untuk pembangunan sumber daya manusia serta mengangkat harkat dan martabat bangsa di tingkat internasional,” tegas Menpora.
Sementara itu, untuk DBON yang sudah disiapkan kini tinggal menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Setelah ada Perpres, masing-masing Kementerian lembaga yang mempunyai tugas masing-masing di dalamnya baru bisa bekerja.
“Saya kira ini yang mendasari kenapa kita butuh segera Perpres ini. Kalau tidak segera, maka di tahun anggaran 2022 itu akan lewat karena kita belum punya payung hukum untuk bicara dengan Kemenkeu. Tapi saya kita sekarang kita sudah sampai pada tahap akhir untuk lahirnya Perpres ini, tinggal nanti eksekusinya ada di Kemenkeu,” kata Amali. (arl)